BERITASIBER.COM – Respons cepat ditunjukkan jajaran Polsek Lamongan Kota dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat Kepolisian 110. Senin (10/8/2026) sekitar pukul 14.22 WIB, petugas langsung bergerak ke lokasi setelah menerima informasi mengenai dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di Kantor BMT Surya Raharja, kawasan Karanglangit, Kecamatan/Kabupaten Lamongan.

Kapolsek Lamongan Kota Kompol Beni Ulang Setiawan, S.Pd., M.A.P., menegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat yang diterima melalui layanan 110 akan segera ditindaklanjuti oleh personel di lapangan sesuai dengan situasi dan kebutuhan penanganannya. Kecepatan respons tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan sekaligus memastikan setiap informasi yang disampaikan masyarakat dapat segera diverifikasi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Kami berkomitmen memberikan respons cepat terhadap setiap pengaduan masyarakat yang masuk melalui layanan 110. Begitu informasi diterima, anggota langsung kami arahkan untuk mendatangi lokasi, melakukan pengecekan, mendata korban maupun saksi, serta mengumpulkan informasi dan barang bukti yang berkaitan dengan kejadian,” ujar Kompol Beni.

Menindaklanjuti laporan tersebut, sejumlah personel Polsek Lamongan Kota mendatangi lokasi yang berada di Kantor BMT Surya Raharja, Karanglangit, yang berada di depan RS Bedah Mitra Sehat. Petugas yang terjun ke lapangan dipimpin IPTU Tjandra F., S.H., bersama Aiptu Yanto selaku Ps. Kanit Lantas, Aipda Agus Sudarwanto selaku Ps. Ka SPKT I, serta Aipda Andik AF. dari unit Reskrim.

Kedatangan petugas dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima sekaligus melakukan langkah awal penanganan. Polisi kemudian melakukan pendataan terhadap pihak yang mengalami kerugian, meminta keterangan dari saksi-saksi, serta mengumpulkan informasi terkait kendaraan yang dilaporkan hilang.

Berdasarkan hasil pendataan awal di lokasi, korban diketahui bernama Chelse Auliya Febriani, warga Desa Keduwul, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan. Sementara itu, petugas juga meminta keterangan dari dua orang saksi, yakni Rosa Amalan Romadhona, warga Desa Karanglangit, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, dan Arti Saputri, warga Desa Putatkumpul, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan.

Kendaraan yang dilaporkan hilang berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street dengan nomor polisi S 4817 JDF, warna cokelat krem, tahun 2026. Data kendaraan tersebut turut dicatat oleh petugas sebagai bagian dari bahan informasi awal dalam penanganan laporan.

Selain melakukan pendataan, anggota Polsek Lamongan Kota juga mengarahkan korban untuk membuat laporan polisi secara resmi dengan membawa dokumen kendaraan yang diperlukan, antara lain Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2