“Langkah tersebut diperlukan agar proses penanganan perkara dapat dilakukan sesuai prosedur dan ditindaklanjuti melalui mekanisme penyelidikan kepolisian,” tegasnya.

Kompol Beni menjelaskan bahwa layanan 110 merupakan salah satu sarana yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun pengaduan kepada kepolisian.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menurutnya, keberadaan layanan tersebut harus dimanfaatkan secara tepat agar informasi mengenai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat segera diketahui petugas.

“Layanan 110 merupakan salah satu bentuk kemudahan bagi masyarakat untuk berkomunikasi dengan kepolisian. Kami mengimbau masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya kejadian yang membutuhkan kehadiran petugas. Setiap informasi akan kami respons dan tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Polsek Lamongan Kota juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan, khususnya saat diparkir di area perkantoran, tempat usaha, maupun lokasi yang ramai dikunjungi masyarakat. Kendaraan hendaknya diparkir di tempat yang aman dan dikunci dengan baik, serta tidak meninggalkan barang berharga pada kendaraan.

Tindak lanjut pengaduan tersebut menjadi bentuk nyata pelayanan kepolisian yang mengedepankan kecepatan, ketepatan, dan kehadiran personel di tengah masyarakat. Melalui layanan 110 dan respons langsung di lapangan, Polsek Lamongan Kota terus berupaya membangun kepercayaan masyarakat sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya tetap kondusif.

Polsek Lamongan Kota menegaskan akan terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan prinsip profesional, humanis, responsif, dan sesuai prosedur dalam setiap penanganan pengaduan maupun laporan yang diterima.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2