Putusan ini diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara.
Fakta persidangan mengungkap cara cerdik namun ilegal yang dilakukan terdakwa untuk menguras dana bank. Sebagai pimpinan unit, Muhammad Agung memerintahkan teller untuk melakukan transfer dana secara bertahap sebanyak 16 kali.
Setiap transaksi sengaja diatur pada nominal sekitar Rp200 juta. Hal ini dilakukan untuk menghindari sistem verifikasi otomatis dari kantor cabang yang biasanya akan melakukan audit atau memerlukan persetujuan manual untuk transaksi bernilai besar dalam satu waktu.
Uang hasil korupsi tersebut kemudian digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, yakni melakukan investasi dan trading aset kripto melalui platform digital SEEDTAG. Spekulasi finansial yang dilakukan dengan uang negara tersebut berakhir dengan kerugian total bagi pihak bank.
Skandal ini mulai terbongkar setelah sistem internal BRI mencurigai adanya anomali pada frekuensi transaksi berulang yang keluar dari Unit Wonosalam. Setelah dilakukan audit investigasi internal, pihak bank melaporkan temuan tersebut ke Polres Jombang pada Februari 2025.
Proses hukum bergulir hingga akhirnya menetapkan Muhammad Agung sebagai tersangka utama. Dengan vonis ini, diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pemangku jabatan di sektor perbankan untuk tetap menjaga amanah nasabah dan tidak menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi.





