BERITASIBER.COM | SUMENEP — Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah kembali mencuat di Kabupaten Sumenep. Aliansi Penyelamat Masyarakat Sumenep (APMS) secara resmi melayangkan laporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep terkait dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, dalam dokumen pengajuan hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) Setia Budi.

Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Koordinator APMS, Dedy Wahyudi, pada hari ini. Dalam laporannya, APMS menuding Ketua Pokmas Setia Budi berinisial ADP telah mencantumkan tanda tangan kepala desa tanpa persetujuan resmi, yang kemudian digunakan sebagai syarat administratif pencairan dana hibah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dedy menjelaskan, laporan ini dilayangkan setelah pihaknya menerima informasi dan melakukan penelusuran terkait keabsahan dokumen hibah yang diajukan Pokmas Setia Budi. Hasil penelusuran tersebut mengarah pada dugaan pemalsuan tanda tangan kepala desa, yang dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hukum.

“Kami menilai ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Jika tanda tangan kepala desa dipalsukan, maka ada indikasi pemalsuan dokumen negara yang dapat berdampak pada kerugian keuangan publik,” ujar Dedy kepada wartawan, Kamis (8/1/2026)

Menurutnya, APMS telah melengkapi laporan tersebut dengan sejumlah bukti awal yang dinilai cukup kuat untuk ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Bukti-bukti itu meliputi keterangan dari Kepala Desa Kertasada yang menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen pengajuan hibah, perbandingan contoh tanda tangan, serta keterangan dari perangkat desa.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2