Sementara itu, Kepala Desa Kertasada sebelumnya juga telah menyampaikan bantahan tegas terkait keterlibatannya dalam pengajuan hibah Pokmas Setia Budi. Ia mengaku tidak pernah memberikan izin, persetujuan, maupun tanda tangan pada proposal hibah yang dimaksud.

APMS berharap Kejaksaan Negeri Sumenep dapat menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel. Mereka juga meminta agar penyelidikan tidak berhenti pada dugaan pemalsuan tanda tangan semata, tetapi turut menelusuri proses pencairan dana hibah serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Kami ingin kasus ini dibuka secara terang. Jangan sampai praktik-praktik seperti ini terus terjadi dan mencoreng tujuan program hibah yang seharusnya membantu masyarakat,” tegas Dedy.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak ADP selaku Ketua Pokmas Setia Budi belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh awak media untuk mendapatkan keterangan yang berimbang.

APMS menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas. Mereka juga mendorong aparat penegak hukum untuk menjadikan kasus ini sebagai momentum perbaikan tata kelola dana hibah di Kabupaten Sumenep, khususnya di wilayah Kecamatan Kalianget, agar lebih transparan dan bebas dari praktik penyimpangan.(Akm)

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2