BERITASIBER.COM | MALANG – Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat dengan menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan praktik perjudian sabung ayam di wilayah Kabupaten Malang. Kali ini, penertiban dilakukan di area kebun sengon yang berada di Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan respons cepat atas keresahan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas judi sabung ayam yang diduga kerap berpindah-pindah lokasi untuk menghindari petugas.
“Informasi awal kami terima dari masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya dugaan praktik perjudian di wilayah tersebut. Petugas Polsek Sumberpucung sebelumnya sudah melakukan pembubaran pada Sabtu, 3 Januari 2026,” jelas AKP Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026).
Namun demikian, berdasarkan informasi lanjutan dari warga, aktivitas serupa diduga kembali muncul di lokasi yang sama. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Sumberpucung kembali melakukan pengecekan pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
“Setibanya di lokasi, petugas tidak menemukan adanya aktivitas perjudian sabung ayam yang sedang berlangsung,” ujar AKP Bambang. Meski demikian, polisi menemukan sejumlah sarana dan perlengkapan yang diduga kuat sebelumnya digunakan untuk praktik sabung ayam.
Sebagai langkah preventif dan penegakan hukum, petugas kemudian melakukan pembongkaran serta pemusnahan terhadap sarana tersebut dengan cara dibakar agar tidak dapat digunakan kembali. Tindakan ini dilakukan guna mencegah lokasi tersebut kembali dimanfaatkan sebagai arena perjudian.





