Petugas menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan miras di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan di tempat, benar ditemukan penjualan miras tradisional jenis tuak oleh seorang penjual berinisial US, warga Desa Pangkatrejo, Lamongan.
Seluruh barang bukti dan identitas pelaku telah diamankan di Polsek Lamongan Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Lamongan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, serta menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat.(Bs)
Artikel Rekomendasi
Halaman:





