BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Dalam upaya menjaga ketertiban umum dan memberantas peredaran minuman keras (miras), jajaran Polsek Lamongan Kota Polres Lamongan Polda Jawa Timur menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Senin, 22 September 2025.

Dipimpin langsung oleh Kapolsek Lamongan Kota KOMPOL Mukhamad Fadelan, S.H., M.M., bersama Pawas, Kanit Reskrim, Kanit Samapta, KSPKT, dan anggota, petugas berhasil mengamankan 10 liter miras jenis tuak dari sebuah warung kopi (warkop) di Kelurahan Banjarmendalan, Kecamatan/Kabupaten Lamongan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tindakan ini dilakukan berdasarkan Perda Kabupaten Lamongan No. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, khususnya Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e Jo Pasal 31 ayat (2).

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2