BERITASIBER.COM | GRESIK – Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (KBPPPA) Kabupaten Gresik terus berupaya mencegah praktik perkawinan anak melalui sosialisasi dan pendampingan lintas sektor.
Langkah ini melibatkan berbagai elemen, termasuk sekolah, lembaga keagamaan, dan Pengadilan Agama (PA) Gresik, untuk menciptakan kesadaran akan bahaya pernikahan dini.
Kepala Dinas KBPPPA Gresik, Dr. Titik Ernawati, menegaskan bahwa perkawinan anak memiliki risiko tinggi terhadap perceraian serta pelanggaran hak anak dan perempuan.
Untuk itu, pemerintah daerah telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum dalam upaya pencegahan, serta membentuk Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) untuk mendukung program ini.
“Sejak tahun 2024, kami telah menyiapkan ruang pendampingan di PA Gresik untuk menangani kasus dispensasi kawin (Diska),” kata Titik, Rabu (30/04/2025).
“Selain itu, kami juga menyediakan layanan psikologis pasca perceraian, pendampingan Diska, eksekusi ramah anak, hingga bantuan hukum bagi yang membutuhkan,” tambahnya.





