Data dari KBPPPA menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024, terdapat 179 permohonan Diska. Titik berharap angka tersebut dapat menurun secara signifikan di tahun 2025, seiring dengan intensifikasi edukasi mengenai usia layak nikah yang sedang dilakukan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sosialisasi dilakukan melalui program Bina Keluarga Remaja dan Sekolah Ramah Anak, serta melibatkan berbagai pihak seperti PKK, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, PA, MUI, NU, Muhammadiyah, Puspa Pinatih, hingga media massa.

“Edukasi sangat penting untuk menumbuhkan kesadaran kolektif tentang pendewasaan usia nikah dan dampak buruk dari pernikahan dini,” pungkasnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dengan upaya yang terintegrasi ini, diharapkan Kabupaten Gresik dapat mengurangi angka perkawinan anak dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sejahtera bagi anak-anak dan perempuan.(Bs)

 

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2