BERITASIBER.COM | KEDIRI – Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) memusnahkan puluhan ribu batang rokok hasil praktik pelatihan peningkatan sumber daya manusia (SDM) Industri Hasil Tembakau (IHT) tahun 2025 yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Kegiatan pemusnahan tersebut dilakukan pada Senin (16/3/2026) di dua pabrik rokok di Kelurahan Ngampel, Kota Kediri.
Adapun lokasi pemusnahan dilakukan di Pabrik Rokok (PR) Talining Jagad dan PR Dua Dewi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjaga tertib administrasi sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan hasil produksi yang dihasilkan selama kegiatan pelatihan.
Kepala Disperdagin Kota Kediri, Moh. Ridwan, menjelaskan bahwa produk rokok yang dihasilkan selama pelatihan tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan. Oleh karena itu, seluruh hasil produksi harus dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Seluruh hasil pelatihan linting sigaret kretek tangan (SKT) tidak boleh diedarkan di pasaran. Karena itu, seluruh hasil praktik dimusnahkan, hanya sebagian kecil yang disisakan sebagai sampel untuk keperluan pertanggungjawaban dan pelaporan kegiatan,” ujar Ridwan.
Ia merinci, barang yang dimusnahkan berasal dari dua lokasi pelatihan berbeda. Dari PR Dua Dewi terdapat sebanyak 35.777 batang rokok serta 1.570 gram tembakau iris siap linting (TIS). Sementara dari PR Talining Jagad, jumlah yang dimusnahkan meliputi 6.791 batang rokok kretek dan 5.500 gram tembakau sisa praktik pelatihan.
Proses pemusnahan dilakukan secara langsung dengan disaksikan berbagai pihak terkait guna memastikan transparansi serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Beberapa instansi yang turut hadir antara lain Bea Cukai Kediri, Kejaksaan, Inspektorat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), serta sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Kediri.





