BERITASIBER.COM – Pemerintah Kota Mataram mengambil langkah tegas dalam mengawal distribusi energi bersubsidi di wilayahnya. Seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) diingatkan keras untuk tidak menyentuh gas Elpiji ukuran 3 kilogram atau yang populer disebut “gas melon”.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa hak masyarakat miskin tidak terampas oleh operasional dapur skala besar yang memiliki kapasitas ekonomi menengah ke atas.
Asisten I Setda Kota Mataram, Lalu Martawang, menegaskan bahwa operasional SPPG dalam menjalankan program MBG masuk dalam kategori usaha dengan kapasitas ekonomi yang mapan. Oleh karena itu, penggunaan bahan bakar bersubsidi dianggap sebagai tindakan yang tidak tepat sasaran dan melanggar aturan peruntukan.
“MBG ini sudah berada pada kapasitas ekonomi di atas. Tidak boleh dong (menggunakan gas subsidi),” ujar Martawang saat memberikan keterangan di kantornya, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, gas melon 3 kg secara regulasi hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro kecil. Jika sektor formal dan program berskala besar seperti SPPG turut menggunakan gas subsidi, dikhawatirkan akan terjadi ketimpangan distribusi yang berujung pada kelangkaan di tingkat masyarakat bawah.
Meski hingga saat ini tim pengawas belum menemukan adanya pelanggaran penggunaan elpiji subsidi di dapur-dapur MBG di Kota Mataram, Martawang tidak ingin kecolongan. Ia mencium adanya potensi rembesan informasi dari daerah luar Kota Mataram di mana gas melon diduga mulai digunakan untuk operasional dapur gizi.
“Peruntukkan 3 kg itu untuk masyarakat miskin, maka jangan sampai diambil oleh orang yang tidak berhak. Termasuk juga mengantisipasi informasi yang masuk di luar Kota Mataram itu dipakai untuk pemenuhan dapur MBG,” tambahnya.





