BERITASIBER.COM – Pemerintah Kota Pematangsiantar bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) terus memperkuat pengawasan terhadap harga kebutuhan pokok, khususnya minyak goreng subsidi merek Minyakita. Upaya tersebut diwujudkan melalui inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan di sejumlah pasar tradisional pada Senin (27/4/2026).
Kegiatan sidak dipusatkan di dua lokasi utama, yakni Pasar Horas dan Pasar Dwikora. Tim yang turun ke lapangan dipimpin oleh Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Kota Pematangsiantar Herbet Aruan, serta melibatkan unsur lintas instansi seperti perwakilan Perum Bulog, kepolisian, kejaksaan, hingga Bank Indonesia.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari strategi menjaga stabilitas harga dan memastikan distribusi minyak goreng subsidi berjalan sesuai ketentuan. Dari hasil pemantauan di lapangan, mayoritas pedagang diketahui menjual Minyakita sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yakni Rp15.700 per liter.
Tim juga menemukan bahwa harga pasokan yang diterima pedagang dari Bulog berkisar antara Rp14.500 hingga Rp14.700 per liter. Dengan demikian, margin harga dinilai masih dalam batas wajar dan tidak mengindikasikan adanya praktik penjualan di luar ketentuan.
Selain melakukan pengecekan harga, petugas turut berdialog langsung dengan para pedagang. Dalam kesempatan tersebut, para pedagang menyampaikan komitmen untuk tetap menjual Minyakita sesuai aturan dan tidak menaikkan harga secara sepihak. Mereka juga mengaku pasokan dari distributor sejauh ini masih mencukupi untuk memenuhi kebutuhan konsumen.





