Perwakilan Bea Cukai Kediri, Hartoyo, menegaskan bahwa produk rokok hasil pelatihan tidak dapat diedarkan secara legal karena tidak memiliki izin produksi serta tidak dilekati pita cukai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cukai.

“Rokok hasil praktik pelatihan tidak dapat diperjualbelikan karena tidak memenuhi ketentuan administrasi, seperti izin produksi dan pita cukai. Oleh sebab itu, pemusnahan menjadi langkah yang tepat untuk mencegah potensi pelanggaran,” jelasnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menurut Hartoyo, pengawasan terhadap produk hasil pelatihan seperti ini penting dilakukan agar tidak menimbulkan peredaran rokok ilegal di masyarakat.

Program pelatihan peningkatan SDM IHT sendiri merupakan salah satu pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang bertujuan meningkatkan keterampilan tenaga kerja di sektor industri rokok, khususnya pada proses pelintingan sigaret kretek tangan.

Melalui pelatihan tersebut, para peserta dibekali keterampilan teknis dalam proses produksi rokok secara manual sehingga diharapkan mampu meningkatkan kualitas tenaga kerja di industri hasil tembakau, khususnya pada sektor industri kecil dan menengah.

Pemerintah Kota Kediri berharap program pelatihan ini dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan industri hasil tembakau di daerah. Selain meningkatkan kompetensi tenaga kerja, kegiatan ini juga diharapkan mampu membuka peluang kerja serta mendukung keberlangsungan industri rokok skala kecil agar semakin berkembang secara profesional dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2