Komisi II DPR RI pun mendorong agar sosialisasi dilakukan secara menyeluruh, baik melalui platform digital maupun kegiatan tatap muka langsung di lapangan. Sosialisasi diharapkan menjangkau hingga ke tingkat desa dengan pendekatan lokal yang mudah dipahami oleh masyarakat.
“Tidak cukup hanya lewat media online. Sosialisasi offline, turun langsung ke desa-desa, sangat penting agar pesan yang disampaikan benar-benar dipahami,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dede Yusuf menegaskan bahwa sertifikat elektronik memiliki sejumlah keunggulan, mulai dari kemudahan akses, tingkat keamanan data yang lebih tinggi, hingga meminimalkan risiko pemalsuan dan praktik mafia tanah. Sistem digital dinilai mampu menutup celah manipulasi data yang selama ini kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
“Dengan sistem elektronik, jejak data lebih jelas, lebih transparan, dan sulit dipalsukan. Ini merupakan langkah strategis untuk melindungi hak-hak masyarakat atas tanah,” tegasnya.
Komisi II DPR RI memastikan akan terus mengawal proses transformasi digital di sektor pertanahan agar benar-benar menghadirkan layanan publik yang sederhana, transparan, dan berpihak kepada masyarakat. Penerapan sertifikat elektronik diharapkan tidak hanya mempermudah proses administrasi, tetapi juga memperkuat kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi seluruh warga negara.
Melalui sinergi antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat, transformasi digital pertanahan diyakini dapat menjadi solusi jangka panjang dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang modern, bersih, dan berkeadilan.






