BERITASIBER.COM | JAKARTA – Komisi II DPR RI mendorong dilakukannya sosialisasi secara masif terkait penerapan sertifikat tanah elektronik kepada masyarakat luas. Langkah ini dinilai penting agar masyarakat tidak lagi terbebani biaya mahal akibat penggunaan jasa perantara atau mediator dalam proses pengurusan sertifikat tanah.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menegaskan bahwa biaya resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam pengurusan sertifikat tanah sejatinya relatif terjangkau jika masyarakat mengurus secara langsung ke kantor pertanahan setempat. Namun, kebiasaan “menitipkan” pengurusan kepada pihak ketiga kerap membuat biaya membengkak di luar ketentuan resmi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Banyak masyarakat yang masih menganggap pengurusan sertifikat itu mahal. Padahal, biaya resmi PNBP sudah diatur dan cukup terjangkau. Yang membuat mahal biasanya karena menggunakan jasa mediator atau calo,” ujar Dede Yusuf dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).

Menurutnya, praktik perantara inilah yang perlu ditekan melalui edukasi dan sosialisasi berkelanjutan, sekaligus mendorong masyarakat agar lebih mandiri dalam mengurus administrasi pertanahan. Selain itu, penerapan sertifikat elektronik juga menjadi bagian dari transformasi digital yang diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, transparansi, serta keamanan data pertanahan.

Namun demikian, Dede Yusuf mengakui bahwa peralihan dari sertifikat fisik ke sertifikat elektronik bukanlah perkara mudah. Faktor budaya dan psikologis masyarakat menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi warga yang merasa lebih aman jika memegang dokumen fisik secara langsung.

“Masih banyak masyarakat yang merasa tenang jika memegang sertifikat berbentuk kertas. Oleh karena itu, pendekatan budaya dan edukasi harus dilakukan secara intensif agar masyarakat memahami bahwa sertifikat elektronik justru lebih aman,” jelasnya.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2