Sementara itu, DSKW diduga berperan sebagai pengumpul data dengan mencari warga, mencatat identitas, dan mendokumentasikan alamat domisili yang kemudian diserahkan kepada SPP, mantan mantri bank BUMN di Unit Pasar Pon.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sebelumnya, sosok berinisial SPP juga telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga saat ini belum ditahan karena tidak hadir dalam tiga kali pemanggilan.

“Tersangka sudah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali tetapi tidak hadir. Tim penyidik akhirnya menaikkan statusnya sebagai tersangka, karena sudah mengantongi dua alat bukti. Nanti akan kami lakukan pemanggilan lagi sebagai tersangka,” pungkas Agung.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dengan ditetapkannya NAF dan DSKW, jumlah total tersangka dalam kasus ini kini menjadi tiga orang. Kejaksaan menyatakan bahwa penyidikan masih akan terus dikembangkan, dan kasus ini baru merupakan awal dari pengungkapan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan KUR di lembaga perbankan milik negara tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program KUR yang seharusnya membantu masyarakat dalam mengembangkan usaha.

Kejaksaan Negeri Ponorogo berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa pelaku penyelewengan hukum akan mendapatkan sanksi yang setimpal.(*)

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2