BERITASIBER.COM | PONOROGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan kredit usaha rakyat (KUR) fiktif yang melibatkan BRI Unit Pasar Pon, Ponorogo.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo, Agung Riyadi, SH, MH, mengatakan, pihaknya menetapkan dua tersangka baru.
Kedua tersangka baru yang ditetapkan adalah berinisial NAF dan DSKW alias LETE. Keduanya telah menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejari Ponorogo pada hari yang sama, dimulai dari pukul 10.30 WIB hingga sekitar pukul 19.00 WIB.
“Kami telah melakukan penetapan tersangka terhadap NAF dan DSKW alias LETE dalam dugaan KUR fiktif yang terjadi di BRI Pasar Pon. Peran mereka adalah sebagai calo,” jelas Agung Riyadi dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (23/6/2025).
Dalam praktik penyelewengan tersebut, NAF diduga membantu DSKW dalam mengurus dokumen kependudukan dengan melakukan perubahan domisili, yang kemudian dimanfaatkan untuk memperlancar proses pengajuan kredit ilegal. Kejaksaan Negeri Ponorogo pun langsung menahan NAF di Rutan Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari ke depan.
“Penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan pidana,” tambah Agung.





