Modus para tersangka dalam kasus ini adalah membeli elpiji 3 kg di toko atau pangkalan di wilayah Kabupaten Jombang dengan harga Rp 20 ribu hingga Rp 21 ribu. Kemudian dioplos ke tabung elpiji 12 kg dan 50 kg.

Selanjutnya para tersangka menjual tabung elpiji 12 kg senilai Rp130 ribu hingga Rp140 ribu. Sedangkan tabung elpiji 50 kg dijual Rp550 ribu sampai Rp575 ribu per tabung.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Kegiatan ini sudah dilakukan kurang lebih dua bulan, dari akhir tahun 2024 hingga saat ini,” jelasnya.

Sementara itu barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus ini adalah satu unit mobil pikap, LPG 3 kg total 140 kondisi kosong, LPG 3 kg 62 kondisi isi, LPG 12 kg 52 kondisi kosong, LPG 12 kg 18 kondisi isi, LPG 50 kg18 kondisi kosong, LPG 50 kg 18 kondisi isi, satu buah tang.

Selanjutnya seratus buah segel tabung 12 Kg dan tiga puluh buah segel tabung 50 Kg, satu plastik kecil seal karet merah LPG 3 Kg, satu kresek bekas segel LPG 3 Kg, dua buah timbangan digital merk ACS dan Voltron, dua puluh buah alat pemindah gas sebagai media suntik tabung LPG 12 Kg, dan sembilan buah alat pemindah gas sebagai media suntik tabung LPG 50 Kg.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi yang diubah UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU Pasal 5 ayat 1 ancaman pidana 6 tahun dan denda Rp6 miliar.

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2