BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Suasana haru menyelimuti ruang Rupatama Polres Lamongan pada Kamis (5/2/2026). Di tengah rilis pengungkapan kasus kriminal, Polres Lamongan melakukan aksi nyata pelayanan publik dengan menyerahkan kembali barang bukti sepeda motor hasil curian kepada pemilik sahnya. Layanan pengembalian ini dilakukan tanpa dipungut biaya sepeser pun alias gratis.

Penyerahan kendaraan tersebut dilakukan langsung oleh Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman, kepada MU (47), seorang petani asal Dusun Petiyen, Desa Takerharjo, Kecamatan Solokuro, yang sebelumnya menjadi korban pencurian pada awal Februari lalu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sebelumnya, sepeda motor Honda Beat milik korban raib saat ditinggal mencari rumput di kawasan persawahan Solokuro. Berkat gerak cepat Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan, dua pelaku berhasil diringkus dalam waktu kurang dari 24 jam. Motor korban yang sempat dibawa kabur ke wilayah Paciran pun berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Lamongan menyatakan bahwa pengembalian barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan kepada masyarakat.

“Hari ini, selain merilis penangkapan tersangka, kami juga menyerahkan kembali sepeda motor milik Bapak MU. Kami memahami bahwa kendaraan ini adalah alat transportasi utama beliau untuk bekerja mencari nafkah. Kami pastikan proses pinjam pakai atau pengembalian barang bukti ini gratis tanpa biaya,” tegas AKBP Arif Fazlurrahman di hadapan awak media.

MU, sang pemilik motor, tampak tak kuasa menyembunyikan rasa bahagianya saat menerima kembali kunci kendaraan miliknya. Ia mengaku sempat pasrah dan tidak menyangka motornya bisa ditemukan kembali dengan sangat cepat.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2