BERITASIBER.COM | SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap empat pelaku pengoplos elpiji subsidi 3 kilogram yang dipindah ke elpiji non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram di Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.
AKBP Damus Asa Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mengatakan, keempat tersangka itu berinisial MS, MM, AK, dan SZ. Mereka berbagi peran dalam menjalankan aksinya.
Untuk peran tersangka SZ dan AK melakukan pemindahan isi gas tabung elpiji 3 kilogram ke tabung non-subsidi. Sedangkan tersangka MS dan MM berperan membeli tabung-tabung elpiji di toko maupun pangkalan serta menjadi sopir dan kernet.
“Yang kita amankan disini ada empat orang. Dua orang selaku dokter (sebutan pengoplos gas) dan satu selaku sopir dan satu lagi selaku sebagai penyuplai,” ujar Damus Asa, Selasa (4/3/2025) sore.
Damus menjelaskan, para tersangka itu membeli tabung 3 kilogram kemudian isi gasnya dipindahkan menggunakan alat pipa terbuat dari bahan logam (pen) yang disuntikkan pada bagian pentil masing-masing tabung non-subsidi.
Untuk pengoplosan elpiji 12 kg para pelaku membutuhkan empat hingga lima tabung gas elpiji 3 kg. Sedangkan untuk tabung gas elpiji 50 kg membutuhkan 20 sampai 22 tabung gas elpiji 3 kg.
“Setelah gas dipindahkan ke tabung elpiji non-subsidi, kemudian tabung tersebut ditutup menggunakan segel (yang diperoleh dengan membeli di toko online) yang berisi gas tersebut dan tabung siap diedarkan atau dijual,” tuturnya.






