Awalnya, klien Mubin disebut tidak percaya atas kabar tersebut karena terlapor dikenal sebagai teman dekat keluarga. Namun setelah memperoleh bukti kuat dan informasi dari pihak keluarga istri terlapor, penggerebekan akhirnya dilakukan.
“Awalnya klien kami tidak menyangka karena pelaku cukup dekat dengan keluarga. Tapi setelah bukti terkumpul, penggerebekan dilakukan dan hasilnya langsung kami laporkan,” tambahnya.
Hingga kini, laporan dugaan perselingkuhan itu masih dalam tahap penyelidikan Polres Lamongan. Kuasa hukum berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan profesional, serta menjadi pelajaran bagi perangkat desa untuk menjaga etika dan kehormatan jabatan publik.
“Kami percayakan sepenuhnya kepada pihak penyidik. Kasus ini diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga moralitas, terutama bagi tokoh dan aparatur desa,” tegas Mubin.(Bs).





