BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum perangkat Desa Nguwok, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, kini terus berlanjut ke ranah hukum. Pada Kamis (9/10/2025), Seorang pria berinisial AABK dilaporkan ke Polres Lamongan oleh suami dari wanita yang diduga menjadi pasangan selingkuhnya.
Penasehat hukum pelapor, Ahmad Muthi’ul Mubin, membenarkan bahwa pihaknya telah resmi melayangkan laporan ke polisi terkait dugaan perselingkuhan tersebut.
“Klien kami melaporkan adanya dugaan hubungan tidak pantas antara istrinya dengan salah satu perangkat desa Nguwok. Bukti berupa rekaman video dan keterangan saksi telah kami serahkan kepada penyidik,” ujarnya kepada awak media.
Menurut Mubin, dugaan perselingkuhan itu terungkap setelah dilakukan penggerebekan pada 26 September 2025 di salah satu rumah kos wilayah Lamongan. Peristiwa tersebut menjadi viral di media sosial, terutama di Instagram dan TikTok, beberapa hari terakhir.





