BERITASIBER.COM | SUMENEP — Polemik dana hibah Rp200 juta untuk program pengembangan kapasitas pembudidaya ikan kecil di Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, kian melebar. Setelah muncul dugaan pemalsuan tanda tangan kepala desa dalam proposal pengajuan, kini sorotan mengarah pada lemahnya pengawasan, bahkan dugaan adanya permainan terselubung dalam proses audit.

Kepala Desa Kertasada menegaskan kembali bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui keberadaan program tersebut. Ia mengaku tidak pernah dilibatkan, tidak menerima proposal, dan tidak pernah membubuhkan tanda tangan dalam dokumen pengajuan dana hibah tahun anggaran 2024 itu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Saya pastikan tidak pernah ada proposal yang masuk ke saya, tidak ada permintaan tanda tangan, dan saya tidak tahu-menahu soal program ini. Kalau ada tanda tangan atas nama saya, besar kemungkinan itu dipalsukan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan yang lebih serius. Pasalnya, program hibah tersebut tercatat sebagai kegiatan tahun 2024, yang secara prosedural seharusnya telah melalui audit Inspektorat Kabupaten Sumenep. Fakta bahwa dugaan pemalsuan bisa lolos hingga tahap pencairan dan audit, memicu kecurigaan publik.

Sejumlah pihak menilai, mustahil proposal bernilai ratusan juta rupiah bisa berjalan tanpa adanya “kelonggaran sistemik” dalam proses verifikasi. Mulai dari keabsahan pokmas, rekomendasi desa, hingga pemeriksaan administrasi oleh dinas teknis dan inspektorat.

“Kalau kepala desa saja tidak tahu, lalu siapa yang diverifikasi? Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi mengarah pada dugaan pembiaran, bahkan potensi kongkalikong,” ujar Zainul aktivis Sumenep.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2