BERITASIBER.COM | PEMATANGSIANTAR – Personel Polsek Siantar Martoba berhasil menyelesaikan dugaan selisih paham antara dua warga melalui pendekatan problem solving atau mediasi secara kekeluargaan, Minggu (1/3/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penyelesaian tersebut dilakukan setelah peristiwa yang terjadi di Jalan Darussalam, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, tepatnya di Mess Putri PNM Mekar.

Kapolsek Siantar Martoba, AKP Martua Manik, SH, MH, menjelaskan bahwa peristiwa dugaan selisih paham tersebut terjadi pada Minggu malam sekitar pukul 18.35 WIB. Insiden itu melibatkan dua pihak, yakni TS (21), warga Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, dan RT (30), warga Kabupaten Labuhan Batu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Mendapatkan laporan terkait adanya perselisihan tersebut, personel piket SPKT bersama Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba langsung bergerak cepat menuju lokasi dan selanjutnya membawa kedua belah pihak ke Mako Polsek Siantar Martoba untuk dilakukan mediasi.

Menurut AKP Martua Manik, langkah problem solving dipilih karena permasalahan yang terjadi masih dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak mengarah pada tindak pidana berat.

Dalam proses mediasi, petugas memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan kronologi kejadian serta pandangan masing-masing secara terbuka.

“Setelah dilakukan mediasi dan pendekatan persuasif, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara damai,” ujar AKP Martua.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2