Hasil dari mediasi tersebut, kedua pihak sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan permasalahan ke ranah hukum. Kesepakatan itu dituangkan dalam Surat Pernyataan Perdamaian bermaterai yang ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai bentuk komitmen bersama untuk tidak mengulangi permasalahan serupa di kemudian hari.
Kapolsek menambahkan bahwa penyelesaian melalui problem solving merupakan salah satu bentuk implementasi Polri Presisi yang mengedepankan pendekatan humanis dan restoratif justice dalam menangani permasalahan sosial di tengah masyarakat.
“Dengan adanya surat pernyataan perdamaian bermaterai, maka dugaan selisih paham tersebut dinyatakan selesai secara kekeluargaan,” tegasnya.
AKP Martua juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu mengedepankan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan setiap persoalan serta tidak mudah terpancing emosi yang dapat memicu konflik.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian siap menjadi mediator apabila terjadi perselisihan di lingkungan masyarakat.
Melalui langkah mediasi yang dilakukan Polsek Siantar Martoba, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah hukum setempat tetap terjaga aman dan kondusif, serta terbangun hubungan harmonis antarwarga di Kota Pematangsiantar.(Pirhot Nababan).





