Dugaan adanya hubungan tidak sehat antara oknum pokmas dan pihak pengawas pun mulai mencuat. Inspektorat yang seharusnya menjadi benteng terakhir pengawasan anggaran publik, kini justru ikut disorot. Publik mempertanyakan kualitas audit yang dilakukan, apakah audit hanya sebatas laporan di atas kertas tanpa turun ke lapangan dan klarifikasi ke pemerintah desa?
Ironisnya, hingga kini upaya konfirmasi kepada pihak pokmas penerima hibah masih menemui jalan buntu. Ketertutupan tersebut semakin memperkuat kecurigaan bahwa program ini sejak awal tidak berjalan dalam semangat pemberdayaan, melainkan sekadar formalitas untuk mencairkan anggaran.
Kasus ini menambah daftar panjang kritik terhadap pola penyaluran dana hibah yang dinilai rawan disalahgunakan melalui pokmas “instan”. Tanpa keterlibatan desa dan partisipasi warga, hibah justru berpotensi menjadi ladang empuk bagi oknum yang lihai bermain administrasi.
Masyarakat mendesak agar pemerintah daerah tidak berhenti pada klarifikasi normatif. Audit ulang secara independen, pemeriksaan forensik terhadap dokumen proposal, serta pemanggilan pihak-pihak terkait dinilai mendesak dilakukan. Aparat penegak hukum juga diminta turun tangan, terutama untuk mengusut dugaan pemalsuan tanda tangan yang memiliki konsekuensi pidana.
Jika persoalan ini dibiarkan menguap, publik khawatir dana hibah hanya akan terus menjadi simbol pemberdayaan di atas kertas, sementara praktik di lapangan justru mencederai kepercayaan masyarakat terhadap negara.(Akm)






