BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Setelah penantian panjang, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menyeret dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan Center of Excellence (COE) dari Kementrian Pendidikan di SMK Wahid Hasyim, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2020.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Center of Excellence SMK Wahid Hasyim Glagah, Kejari Lamongan Seret Dua Tersangka ke Lapas

Dua orang tersangka itu adalah Abdul Adhim selaku, Ketua Yayasan SMK Wahid Hasyim, dan Abdul Matin sebagai Kepala Sekolah SMK Wahid Hasyim. Usai dilakukan pemeriksaan, keduanya langsung digiring ke Lapas Lamongan, Kamis (20/2/2025).

Anton Wahyudi, Kasi Pidsus Kejari Lamongan, mengungkapkan bahwa Kejaksaan Negeri Lamongan telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2 atas perkara tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Anton menjelaskan, keduanya disangka terlibat dalam tindak pidana korupsi dana bantuan COE yang dialokasikan untuk pembangunan fasilitas SMK Wahid Hasyim.

“Terhadap kedua tersangka telah dilakukan Penahanan di lapas Lamongan pada Kamis 20 Februari 2025,” ujar Anton.

Anton melanjutkan bahwa indak pidana yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Menurut Anton, keduanya telah ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 20 Februari hingga 11 Maret 2025, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lamongan.

Anton mengungkapkan, penahanan dilakukan dengan alasan bahwa tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau merusak barang bukti.

“Selain itu, perbuatan tersangka diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih (Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP),” tegasnya.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2