BERITASIBER.COM – Respons cepat ditunjukkan jajaran Polsek Lamongan Kota dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 Polres Lamongan.
Berkat langkah cepat tersebut, permasalahan penarikan kendaraan yang melibatkan seorang debitur dan pihak perusahaan pembiayaan berhasil diselesaikan secara mediasi dengan hasil kendaraan dikembalikan kepada pemiliknya.
Peristiwa tersebut bermula pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 14.57 WIB. Seorang warga bernama Nur Cahyo melaporkan melalui layanan Call Center 110 terkait penarikan sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam dengan nomor polisi W-4262-NAB milik istrinya, Siti Nur Halimah, yang dilakukan oleh debt collector dari perusahaan pembiayaan BFI.
Mendapatkan laporan tersebut, petugas dari Polres Lamongan bersama anggota jaga Polsek Lamongan Kota segera bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penanganan lebih lanjut. Tim mendatangi Kantor BFI Cabang Lamongan guna memperoleh informasi yang lengkap dan memastikan situasi tetap kondusif.
Kapolsek Lamongan Kota KOMPOL M. Fadelan, S.H., M.M., melalui laporan tindak lanjut yang disampaikan kepada Kapolres Lamongan menjelaskan bahwa pihak kepolisian hadir sebagai fasilitator untuk mempertemukan kedua belah pihak dan mencari solusi terbaik atas permasalahan yang terjadi.
Dalam proses penyelesaian, petugas melaksanakan mediasi antara debitur, Siti Nur Halimah, dengan perwakilan BFI, Arief Yudi Setyawan. Mediasi berlangsung secara kekeluargaan dengan mengedepankan komunikasi dan musyawarah guna mencapai kesepakatan yang dapat diterima oleh kedua pihak.






