Dari hasil mediasi tersebut, tercapai kesepakatan bahwa kendaraan Honda Vario 150 dengan nomor polisi W-4262-NAB diserahkan kembali kepada pihak debitur. Sementara itu, debitur berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran tunggakan angsuran yang telah berjalan selama empat bulan sesuai dengan kesepakatan yang dibuat bersama.

Keberhasilan penyelesaian permasalahan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya melalui optimalisasi layanan Call Center 110 yang dapat dimanfaatkan warga untuk melaporkan berbagai kejadian maupun pengaduan yang memerlukan kehadiran aparat kepolisian.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Selain itu, langkah mediasi yang dilakukan oleh Polsek Lamongan Kota menunjukkan pendekatan humanis dalam penyelesaian permasalahan masyarakat. Dengan mengedepankan dialog dan musyawarah, potensi terjadinya konflik dapat diminimalisir sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Polres Lamongan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila menemukan atau mengalami peristiwa yang membutuhkan bantuan kepolisian. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan proporsional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui sinergi antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan berbagai permasalahan yang muncul di tengah masyarakat dapat diselesaikan dengan baik, sehingga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan warga Kabupaten Lamongan tetap terjaga.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2