Dalam kasus ini, kata Anton. pihak Kejaksaan Negeri Lamongan telah mengamankan barang bukti sebanyak 33 berupa dokumen, laptop dan uang sebesar Rp 238 Juta lebih yang disita.
“Total kerugian negara akibat dugaan korupsi sebesar hp 238.214.491,00.,” tandasnya.
Sementara itu, penasehat hukum kedua tersangka Muhammad Ma’ruf Syah, membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, tidak ada kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini.
“Kami akan membuktikan di persidangan bahwa tidak ada kerugian negara,” ujar Ma’ruf.
Ia juga menegaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan sosial, termasuk untuk membantu sekitar 170 anak yatim yang kehilangan pengasuh.
Ma’ruf juga menambahkan bahwa secara substansi, pembangunan yang dilakukan di SMK Wahid Hasyim bahkan melebihi sumbangan yang diterima dari pemerintah.
“Ini juga perlu kita pikirkan jadi karena tidak ada kerugian negara dan nanti kita akan buktikan di persidangan pengadilan , oleh karena itu bahwa apa yang dilakukan oleh kedua orang, bahwa justru pembangunannya itu habis lebih banyak dari sumbangan yang diberikan. Saya kira ini keadilan keadilan substantif yang kita harus lihat secara jelas sehingga nanti kita akan buktikan ini secara substantif dan prosedur administrasi. Kami akan membuktikan ini di pengadilan dan meminta keadilan substantif,” pungkasnya.
Sekadar informasi, pada tahun 2020, SMK Wahid Hasyim Glagah menerima dana bantuan pemerintah sebesar Rp 2.140.990.000 dari Kementerian Pendidikan untuk fasilitas SMK yang dikembangkan menjadi Pusat Keunggulan (Center of Excellence/ COE) sektor Hospitality.
Dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan/ kegiatan fisik berupa pembangunan/ revitalisasi/ renovasi gedung COE sebesar Rp 1.106.189.330, pengadaan peralatan praktik dan perkantoran sebesar Rp 884.800.838, serta peningkatan mutu sebesar Rp 150.000.000.(bs)
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com





