BERITASIBER.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Lamongan Kota menunjukkan respon cepat dalam menangani keluhan masyarakat terkait gangguan lingkungan.
Pada Minggu (28/6/2026), jajaran Polsek Lamongan Kota bergerak menindaklanjuti laporan dari warga melalui layanan Call Center 110 perihal keberadaan gudang penyimpanan kulit sapi dan kambing di Jalan Laras Liris No.96, Kelurahan Sidokumpul, yang dikeluhkan warga karena bau menyengat dan banyaknya lalat.
Laporan yang disampaikan oleh salah satu warga bernama Ika tersebut segera direspons oleh Kapolsek Lamongan Kota, Kompol Beni Ulangi Setiawan, S.Pd., M.A.P., bersama dengan personel Polsek Lamongan Kota dan Piket Pamapta Polres Lamongan. Petugas langsung meluncur ke lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan faktual dan memastikan kondisi di lapangan sesuai dengan aduan masyarakat.
Kompol Beni menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai upaya preventif untuk menjaga kondusivitas wilayah serta merespons keresahan warga secara humanis. “Setelah menerima laporan melalui Call Center 110, kami segera mendatangi lokasi gudang milik Sdri. Nainul Amani untuk melakukan verifikasi. Kami memahami keluhan warga bahwa bau menyengat dari aktivitas penyimpanan kulit memang sangat mengganggu kenyamanan hidup sehari-hari di sekitar lokasi,” ungkap Kompol Beni.
Dalam upaya penyelesaian masalah secara damai dan adil, pihak kepolisian memutuskan untuk membawa pemilik gudang, Ketua RT setempat, yakni Sdr. Subiantoro, serta perwakilan warga ke Polres Lamongan untuk dilakukan proses mediasi. Langkah ini dilakukan agar seluruh pihak dapat duduk bersama dan mencari solusi terbaik yang tidak merugikan pihak mana pun, baik pemilik usaha maupun masyarakat sekitar.





