“Mediasi ini penting agar persoalan lingkungan ini tidak berlarut-larut. Kami memfasilitasi pertemuan antara pemilik gudang dengan warga untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Harapan kami, melalui mediasi ini, pemilik usaha dapat segera mengambil langkah perbaikan agar aktivitas gudang tidak lagi mencemari lingkungan sekitar,” tegas Kapolsek.

Proses mediasi di Mapolres Lamongan ini menjadi bukti nyata bahwa saluran Call Center 110 yang disediakan Polri efektif sebagai sarana masyarakat untuk mendapatkan solusi atas berbagai permasalahan sosial. Selain sebagai sarana pelaporan tindak kriminalitas, layanan ini juga berfungsi sebagai jembatan komunikasi antara warga dengan pihak kepolisian dalam menangani permasalahan sosial kemasyarakatan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemilik gudang, Sdri. Nainul Amani, S.T., kooperatif dalam mengikuti proses mediasi yang difasilitasi oleh aparat. Pihak warga juga menyambut baik langkah sigap dari Polsek Lamongan Kota. Sinergitas antara warga, perangkat desa, dan kepolisian dalam menangani masalah ini diharapkan mampu menjaga iklim lingkungan yang sehat sekaligus tetap mendukung aktivitas ekonomi di wilayah Kota Lamongan.

Kejadian ini diharapkan menjadi pengingat bagi para pelaku usaha di wilayah hukum Lamongan untuk selalu memperhatikan dampak lingkungan dari kegiatan operasionalnya. Polsek Lamongan Kota berkomitmen untuk terus memantau tindak lanjut dari kesepakatan mediasi tersebut agar situasi di Kelurahan Sidokumpul kembali nyaman dan kondusif bagi seluruh warga.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2