BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan, melalui Tim Jaka Tingkir yang bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Kembangbahu, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah rumah di Desa Katemas, Kecamatan Kembangbahu.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MI (27) yang diduga kuat sebagai pelaku tunggal pencurian perhiasan emas senilai puluhan juta rupiah.
Kapolres Lamongan melalui Kasi Humas, IPDA M. Hamzaid, S.Pd, mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan tanpa perlawanan berarti. Pelaku yang merupakan warga lokal Kecamatan Kembangbahu ini diringkus setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan intensif dan pengumpulan keterangan saksi di lokasi kejadian.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Jumat siang (13/02/2026), tepatnya sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, kondisi rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal penghuninya. Situasi sepi di tengah hari bolong tersebut rupanya dimanfaatkan oleh tersangka MI yang tengah melintas di depan rumah korban.
Melihat ada kesempatan, MI menyusun rencana singkat. Ia memarkirkan sepeda motornya di lahan kosong sekitar 50 meter dari kediaman korban agar tidak memancing kecurigaan tetangga. Dengan mengandalkan ketangkasan fisik, tersangka berjalan kaki menuju bagian belakang rumah, lalu memanjat pagar di sisi kanan bangunan.
Tak berhenti di situ, tersangka nekat naik ke lantai dua dan menemukan sebuah jendela yang tidak terkunci. Lewat celah itulah, MI berhasil menyusup masuk ke dalam rumah dan langsung menuju kamar utama untuk menggeledah isi lemari.





