Dalam aksinya, MI berhasil menggasak aset berharga milik korban yang terdiri dari berbagai jenis perhiasan emas. Barang bukti yang paling menonjol adalah satu keping emas batangan seberat 10 gram yang merupakan logam mulia 22 karat (penghargaan 10 tahun masa kerja dari Petrokimia).
Selain emas batangan, tersangka juga membawa kabur 3 buah gelang emas dengan berat masing-masing 3 gram, 2 gram, dan 1,7 gram, 4 buah cincin emas dengan berat total mencapai 3,7 gram.
Setelah berhasil melarikan diri, tersangka MI mencoba menghilangkan jejak dengan menjual barang-barang tersebut secara daring. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka memasarkan emas hasil curian melalui platform media sosial Facebook. Ia menggunakan sistem Cash On Delivery (COD) untuk bertransaksi langsung dengan pembeli dan berhasil meraup uang tunai sebesar Rp 26.300.000.
Saat penangkapan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti sisa kejahatan, di antaranya uang tunai sebesar Rp 22.000.000, kotak perhiasan, serta surat-surat resmi perhiasan emas milik korban. Saat ini, MI masih mendekam di sel tahanan Mapolres Lamongan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
IPDA M. Hamzaid kembali mengingatkan masyarakat agar tidak lengah terhadap keamanan rumah pribadi.
“Kami mengimbau warga untuk selalu memastikan pintu dan jendela terkunci ganda, terutama saat rumah ditinggalkan kosong. Jika melihat aktivitas orang asing yang mencurigakan, segera hubungi layanan 110 atau lapor ke polsek terdekat,” tegasnya.





