BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihfungsian tanah negara di Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Tim jaksa penyidik yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Lamongan, Rizal Edison, melakukan pemeriksaan lapangan pada Rabu (8/10/2025).
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 945/M.5.36/Fd.2/2025 tertanggal 26 Agustus 2025, yang dikeluarkan oleh Kepala Kejari Lamongan.
Dalam kegiatan di lapangan itu, tim penyidik menggandeng berbagai instansi terkait, antara lain Pemerintah Desa Sidokelar, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Lamongan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten dan Provinsi Jawa Timur, Tim Appraisal, serta Tim Ahli dari Universitas Islam Lamongan (Unisla).
Selain itu, turut hadir perwakilan dari pihak pembeli tanah untuk memberikan keterangan tambahan guna melengkapi data faktual yang dibutuhkan penyidik.
“Pemeriksaan dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Kami ingin memastikan kesesuaian antara dokumen administrasi dengan kondisi fisik di lapangan sebagai bagian dari proses pembuktian,” ujar Rizal Edison saat dikonfirmasi.
Menurut Rizal, langkah ini merupakan bentuk komitmen Kejari Lamongan dalam menjaga aset negara dan memastikan penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan berbasis bukti.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tahapan penting dalam pengumpulan alat bukti terkait dugaan penyalahgunaan tanah negara di wilayah Paciran.
“Tim fokus melakukan pengecekan langsung dan pengukuran lahan yang diduga dialihfungsikan secara ilegal. Kami mencocokkan kondisi di lapangan dengan data yang sudah kami miliki untuk memastikan keakuratannya,” jelas Anton.





