Ia menambahkan, pemeriksaan ini juga bertujuan untuk menegaskan batas, letak, dan luas area tanah yang menjadi objek perkara, agar proses penyidikan berjalan objektif dan tidak menimbulkan keraguan dalam pembuktian hukum.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan tanah negara yang dialihkan untuk kepentingan pribadi. Dari hasil penyelidikan awal, penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang dan dugaan persekongkolan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Dari hasil penyelidikan awal, kami menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan kewenangan serta potensi kerugian negara akibat alih fungsi tanah tersebut,” ungkap Anton.
Sebelumnya, perkara ini juga menjadi topik dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Kejari Lamongan bersama akademisi Universitas Islam Lamongan (Unisla). Melalui forum tersebut, tim dari Unisla menyerahkan hasil kajian akademik terkait aspek hukum dan tata kelola aset negara.
Kajari Rizal Edison mengapresiasi dukungan dari kalangan akademisi, menyebut bahwa kajian ilmiah sangat penting untuk memperkuat objektivitas dalam proses penegakan hukum.
“Kami terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak, terutama yang berbasis data dan analisis akademik. Kajian ilmiah akan membantu kami memastikan proses penyidikan berjalan profesional dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” tutur Rizal.
Rizal menegaskan bahwa pihaknya akan melanjutkan langkah hukum sesuai hasil pemeriksaan dan temuan di lapangan. Kejari Lamongan berkomitmen menjaga kepercayaan publik dengan menegakkan hukum secara transparan, profesional, dan berintegritas.(Bs).





