BERITASIBER.COM | LAMONGAN — Penanganan kasus dugaan alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) menjadi kawasan perumahan di Kabupaten Lamongan terus berlanjut. Kepolisian memastikan proses penyelidikan masih berjalan dan sejumlah langkah pendalaman tengah dilakukan guna mengungkap dugaan pelanggaran yang menyeret nama pengembang Ababil Grup.
Unit 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lamongan disebut telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak terlapor untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mengumpulkan keterangan serta memperkuat alat bukti dalam proses penyelidikan.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, menegaskan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan awal. Polisi belum menetapkan tersangka dan masih mendalami berbagai aspek, termasuk dokumen perizinan, kesesuaian tata ruang, serta proses perubahan peruntukan lahan.
“Sampai saat ini masih proses penyelidikan. Jika ada perkembangan nanti kami sampaikan lebih lanjut,” ujar Ipda Hamzaid, Senin (23/2/2026).
Pantauan di Mapolres Lamongan, pelapor dari Lembaga Persatuan Pemburu Koruptor (LPPK), Afif Muhammad, turut hadir di ruang Unit 3 Satreskrim. Kehadirannya untuk memantau perkembangan penanganan perkara sekaligus menyerahkan sejumlah dokumen tambahan kepada penyidik.
Afif menjelaskan, dokumen yang diserahkan berisi petunjuk penting yang dinilai dapat memperkuat proses pembuktian. Salah satunya berupa surat imbauan dari Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lamongan yang memuat sepuluh poin ketentuan sesuai peraturan menteri yang wajib dipatuhi oleh pengembang properti.






