“Kami berharap berkas tambahan ini bisa membantu penyidik dalam mengungkap dugaan pelanggaran. Dalam surat tersebut jelas diatur ketentuan yang harus dipenuhi pengusaha properti, termasuk larangan alih fungsi lahan sawah dilindungi tanpa prosedur yang sah,” ujar Afif.

Ia menilai, alih fungsi LSD bukan hanya persoalan administratif, melainkan menyangkut kepentingan publik yang lebih luas, terutama terkait ketahanan pangan dan keberlanjutan lingkungan. Oleh sebab itu, Afif mendesak aparat penegak hukum agar mengusut tuntas perkara tersebut secara transparan dan profesional.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Jika benar terjadi pelanggaran, kami berharap ada penegakan hukum yang tegas agar menjadi efek jera bagi pelaku usaha lain,” tegasnya.

Sebelumnya, dugaan alih fungsi lahan sawah dilindungi di Lamongan menuai kecaman dari berbagai elemen masyarakat. Aktivitas pembangunan perumahan di atas lahan pertanian produktif dinilai mengabaikan fungsi strategis lahan pangan serta berpotensi merugikan masyarakat dalam jangka panjang.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2