BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan berhasil menangkap buronan kasus tindak pidana cukai, Ya’qub bin H. Luthfi (39), yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 6 Agustus 2024.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 26 Juni 2025, di Jakarta Selatan, hasil kerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung.

Setelah ditangkap, Ya’qub dibawa ke Lamongan untuk menjalani eksekusi pidana di Lapas Kelas IIB Lamongan. Ia terbukti melanggar Pasal 54 Undang-Undang Cukai dengan peredaran rokok tanpa pita cukai, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 245.488.500.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari pelacakan intensif serta koordinasi dengan berbagai pihak, di antaranya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jawa Timur I, Kejaksaan Negeri Sumenep, dan Polres Sumenep.

“Setelah dilakukan pemantauan dan pencarian, tim berhasil mengamankan DPO di salah satu warung di Jakarta Pusat. Selanjutnya, tersangka langsung dibawa ke Lamongan untuk menjalani eksekusi pidana di Lapas Kelas IIB Lamongan,” ujar Anton, Jumat (27/6/2025) malam.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2