Menurut Anton, Ya’qub telah berstatus DPO sejak 6 Agustus 2024 dalam perkara tindak pidana di bidang cukai, terkait dengan peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai.
“Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 245.488.500. Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 15 hari, serta denda sebesar dua kali lipat kerugian negara, yakni Rp 490.977.000 subsidair pidana kurungan,” jelas Anton.
Anton menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Lamongan dalam menegakkan hukum, khususnya dalam perkara-perkara tindak pidana cukai.
“Kami berharap penegakan hukum ini bisa memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak bermain-main dengan pelanggaran di bidang cukai,” pungkasnya.(Bs).





