BERITASIBER.COM | JAKARTA – Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana kekerasan seksual dengan mengungkap kasus yang melibatkan seorang pengemudi transportasi online sebagai pelaku.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah rekaman kejadian yang diduga memperlihatkan aksi pelaku terhadap korban beredar luas di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menyampaikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara cepat, profesional, dan mengedepankan perlindungan terhadap korban. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga privasi korban dalam pemberitaan agar tidak menimbulkan dampak psikologis lanjutan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur, sekaligus memberikan perhatian penuh terhadap pemulihan korban. Kami juga mengimbau agar identitas korban tidak disebarluaskan,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Direktur PPA/PPO Polda Metro Jaya, Rita Wulandari Wibowo, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 14 Maret 2026 di kawasan Apartemen Istana Harmoni. Korban berinisial SKD (20), seorang perempuan asal Jawa Tengah, diduga mengalami tindakan pelecehan hingga kekerasan seksual saat menggunakan jasa transportasi online.

Menurut Rita, insiden bermula dari percakapan tidak pantas yang dilontarkan pelaku berinisial WAH (39). Situasi kemudian berkembang menjadi tindakan fisik ketika pelaku diduga memegang dan meremas bagian tubuh korban, hingga berpindah ke kursi belakang dan mencoba melakukan tindakan kekerasan secara paksa.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2