Korban yang berusaha melawan sempat merekam kejadian tersebut sebagai bukti. Rekaman inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar penting dalam proses penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain telepon genggam, satu unit kendaraan, pakaian korban dan pelaku, serta beberapa barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa pelaku positif menggunakan narkoba, yang diduga turut memengaruhi perilakunya saat kejadian berlangsung.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Selain fokus pada penegakan hukum, Polda Metro Jaya juga memastikan korban mendapatkan pendampingan secara menyeluruh, termasuk dukungan psikologis dan perlindungan hukum. Upaya ini dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk lembaga perlindungan perempuan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada saat menggunakan layanan transportasi online. Kepolisian mengimbau agar pengguna selalu memanfaatkan fitur keamanan yang tersedia pada aplikasi serta segera melaporkan kejadian mencurigakan melalui layanan darurat 110.
Dengan langkah tegas ini, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual, serta berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam setiap aktivitas, termasuk saat menggunakan transportasi umum.





