Janoe melanjutkan jika Program Rehab sebelumnya hanya dapat diikuti oleh peserta PBPU dan BP yang memiliki tunggakan 4-24 bulan dengan maksimal periode angsuran paling lama 12 bulan atau setengah dari jumlah bulan menunggak.
Namun di Program New Rehab 2.0 kali ini peserta mandiri atau PBPU yang masih memiliki tunggakan iuran tetapi saat ini terdaftar aktif sebagai peserta segmen lainnya, misalnya Pekerja Penerima Upah (PPU) atau Penerima Bantuan Iuran (PBI), juga dapat mengikuti.
”Khusus untuk peserta PBPU atau BP, walaupun sekarang status kepesertaan mereka aktif karena terdaftar di segmen lain, tapi tidak menutup kemungkinan suatu hari akan kembali beralih segmen ke PBPU atau BP. Tunggakan iuran yang dicicil pun lebih fleksibel, minimal satu bulan iuran serta maksimal cicilan sampai 36 kali,” jelas Janoe.
Peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran dapat mendaftar Program New REHAB 2.0 melalui Aplikasi Mobile JKN. Selain itu, peserta juga dapat langsung datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
“Prosesnya cukup mudah, diikuti saja petunjuk yang tertera pada Aplikasi Mobile JKN. Setelah berhasil log in, peserta memilih fitur Rehab (cicilan). Kemudian kitab isa melanjutkan untuk daftar. Disini peserta juga bisa melihat simulasi tagihannya yang harus dibayarkan setiap bulan sesuai dengan jangka waktu yang dipilih. Untuk keaktifan peserta dapat berubah setelah peserta melunasi seluruh tunggakannya,” ujarnya.
Program baru ini mendapat apresiasi dari salah satu peserta JKN asal Kabupaten Gresik, Arias Trini (27). Ia mengaku program tersebut sangat membantu dirinya yang memiliki tunggakan dengan jumlah yang tidak sedikit.
“Saya pernah dulu ikut program Rehab yang lama, saat itu masih masa pandemi covid. Saat itu, seperti yang kita ketahui banyak orang yang mengalami kendala ekonomi termasuk saya yang memiliki penghasilan tidak menentu jumlahnya. Dengan adanya program Rehab saya menjadi lebih ringan untuk menyelesaikan tunggakan. Nah untuk sekarang jika memang ada terobosan baru masa cicilan diperpanjang, tentu akan semakin meringankan beban peserta yang terlanjur memiliki banyak tunggakan. Daftarnya juga praktis, bisa langsung akses handphone tanpa harus jauh datang ke kantor BPJS Kesehatan,” kata Trias.
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com






