BERITASIBER.COM | GRESIK – BPJS Kesehatan terus memberikan perhatian bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memiliki tunggakan iuran.
Sebagai langkah strategis, BPJS Kesehatan kini menyempurnakan program cicilan tunggakan iuran yang telah ada melalui Program New REHAB 2.0 atau Program Rencana Pembayaran Bertahap BPJS Kesehatan serta memungkinkan peserta mencicil tunggakan iuran dengan lebih fleksibel.
”Program REHAB ini sudah berjalan mulai awal 2022. Program ini disiapkan khusus untuk membantu peserta JKN khususnya pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/mandiri) dan segmen Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran dan ingin melunasi tunggakan mereka namun terkendala dengan kemampuan keuangan sehingga tidak mampu membayar sekaligus,“ sebut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, Jumat (07/02/2025).
Janoe menjelaskan bahwa pihaknya memahami kondisi peserta yang mengalami kesulitan dalam melunasi tunggakan secara langsung.
Janoe juga menyebut kehadiran Program REHAB disambut positif oleh peserta JKN. Per 31 Desember 2024 sebanyak 1,73 juta jiwa peserta telah mengikuti Program REHAB dan sebanyak 910,66 ribu jiwa sudah kembali aktif.
Lantas apa yang membedakan New Rehab 2.0 dengan Rehab sebelumnya?
“Terdapat beberapa pembaharuan sistem dalam Program New REHAB 2.0. Diantaranya, jumlah angsuran sudah memperhitungkan tagihan iuran berjalan saat periode mencicil, sehingga status kepesertaan langsung aktif saat melunasi cicilan terakhir. Jika sebelumnya tagihan iuran berjalan masih belum diperhitungkan sehingga setelah cicilan terakhir peserta masih harus membayar tagihan iuran berjalan,” tegas Janoe.






