Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

AKP Aldhino menegaskan bahwa tindakan penarikan kendaraan bermotor tidak dapat dilakukan secara sembarangan di jalan tanpa prosedur hukum yang sah. Ia mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan debt collector.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Setiap tindakan pemaksaan, ancaman, atau perampasan adalah tindak pidana. Jika ada upaya penarikan kendaraan secara paksa di jalan, segera laporkan ke kepolisian terdekat atau melalui layanan darurat 110,” tegasnya.

Polres Mojokerto memastikan komitmennya dalam memberantas praktik debt collector ilegal yang meresahkan masyarakat, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi warga dari tindakan intimidatif dan melanggar hukum.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2