BERITASIBER.COM | MOJOKERTO – Aparat Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus perampasan mobil Mitsubishi Pajero Sport yang terjadi di wilayah Kecamatan Sooko. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga sebagai debt collector ilegal atau kerap disebut “mata elang” (matel).
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, Aldhino Prima Wirdhan, menjelaskan bahwa ketiga tersangka masing-masing berinisial JA (32) warga Sidoarjo, RW (51) warga Kenjeran Surabaya, dan MM (43) warga Wonocolo Surabaya. Mereka ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Sidoarjo dan Surabaya pada 26 Januari 2026 setelah melalui proses penyelidikan intensif.
“Penangkapan ini berawal dari laporan korban yang merasa dirampas kendaraannya secara paksa. Kami melakukan pendalaman, memeriksa saksi-saksi, serta menganalisis rekaman CCTV hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku,” ujar AKP Aldhino, Senin (2/3/2026).
Peristiwa perampasan tersebut terjadi pada Senin, 15 September 2025, di Dusun Mengelo Selatan, Desa Mengelo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Saat itu korban dihentikan di jalan oleh para pelaku yang mengaku sebagai petugas dari perusahaan pembiayaan (finance). Dengan dalih adanya tunggakan cicilan, pelaku memaksa korban keluar dari kendaraan, mengambil alih kemudi, serta mengancam korban sebelum membawa kabur mobil tersebut.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa kendaraan korban kemudian dijual oleh para pelaku dengan harga Rp80 juta. Uang hasil penjualan itu dibagi rata di antara mereka. Polisi juga mengungkap bahwa total pelaku dalam komplotan tersebut berjumlah empat orang. Namun satu tersangka lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan saat ini dalam pengejaran.





