“Tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam penggunaan anggaran BUMNag yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat desa,” ujar AKP Verry.

Sat Reskrim menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengancam dengan hukuman berat bagi pelaku yang merugikan keuangan negara,” ungkap Kasi Humas.

Pada 10 Maret 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun mengeluarkan surat pemberitahuan bahwa hasil penyidikan perkara atas nama Jantuahman Purba sudah lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, Kapolres Simalungun mengeluarkan surat pelimpahan tersangka dan barang bukti pada tanggal 16 Maret 2026,” ucap AKP Verry.

Pelimpahan dilaksanakan pada Senin, 16 Maret 2026 pukul 12.00 WIB di Ruangan Pidsus Kejaksaan Negeri Simalungun. Tim penyidik Unit Tipidkor dipimpin langsung oleh Kanit Tipidkor IPDA Ricardo Pasaribu, S.H., M.M., didampingi Brigadir Pandu Sinaga, S.H., M.H., dan Briptu Mualando Manalu, S.H.

“Pelimpahan berjalan lancar dan diterima langsung oleh tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Simalungun yang terdiri dari Kasi Pidsus Febro Adhiaksa Soeseno, S.H., M.H., serta Jaksa Penuntut Umum Suci Damanik, S.H., dan Fitri Damanik, S.H.,” ungkap Kasi Humas.

Seluruh barang bukti sebagaimana yang tertera dalam Surat Perintah Penyitaan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Simalungun untuk proses penuntutan lebih lanjut di pengadilan.

“Sat Reskrim telah melimpahkan tersangka Jantuahman Purba selaku Ketua BUMNag Unggul Jaya beserta seluruh barang bukti sebagaimana dalam berkas perkara. Semuanya diterima dengan baik oleh Jaksa Penuntut Umum,” ucap AKP Verry.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Horison Manullang, S.H., menegaskan bahwa Sat Reskrim berkomitmen penuh dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.

“Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Sat Reskrim Polres Simalungun dalam memberantas korupsi. Kami akan terus bekerja profesional untuk melindungi keuangan negara dari tindakan penyimpangan,” pungkas AKP Verry Purba menyampaikan pernyataan Kasat Reskrim.(Yuni)

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2