BERITASIBER.COM | SIMALUNGUN – Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus korupsi penggunaan anggaran BUMNag Unggul Jaya yang merugikan negara hingga Rp 533.297.283. Unit Tipidkor Sat Reskrim melimpahkan tersangka Jantuahman Purba, mantan Ketua BUMNag Unggul Jaya, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Simalungun, Senin (16/3/2026).

Kasus ini merupakan penyimpangan dana desa tahun anggaran 2021 hingga 2024 di Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi Selasa sore sekitar pukul 18.08 WIB menjelaskan, Sat Reskrim Polres Simalungun melalui Unit Tipidkor berhasil mengungkap dan memproses kasus korupsi dana desa yang telah merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.

“Sat Reskrim Polres Simalungun melalui Unit Tipidkor telah berhasil mengungkap kasus korupsi penggunaan anggaran BUMNag Unggul Jaya yang bersumber dari Dana Desa. Tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Simalungun pada tahap kedua atau P-22,” ujar AKP Verry Purba.

Kanit Tipidkor IPDA Ricardo Pasaribu, S.H., M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dari Laporan Polisi yang diterima pada 19 Agustus 2025. Tim penyidik langsung bergerak cepat dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan sehari kemudian, 20 Agustus 2025.

“Tim penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim bekerja secara profesional dan teliti dalam mengungkap kasus ini. Penyidikan dilakukan secara menyeluruh untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat,” ungkap Kanit Tipidkor yang disampaikan oleh Kasi Humas.

Sat Reskrim melakukan penyidikan mendalam terhadap dugaan penyimpangan penggunaan anggaran BUMNag Unggul Jaya tahun anggaran 2021 hingga 2024. Penyidikan melibatkan pemeriksaan dokumen, pemeriksaan saksi, dan koordinasi dengan instansi terkait.

“Proses penyidikan dilakukan dengan cermat dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sat Reskrim berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk Inspektorat Kabupaten Simalungun untuk mendapatkan hasil audit,” ucap AKP Verry.

Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Simalungun melalui Surat Nomor 700.1.2/610/2025 tanggal 13 November 2025, ditemukan kerugian negara yang sangat signifikan dalam pengelolaan Dana BUMNag Unggul Jaya.

“Hasil audit Inspektorat Kabupaten Simalungun menemukan kerugian negara sebesar Rp 533.297.283 atau lima ratus tiga puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah,” ungkap Kasi Humas.

Tersangka Jantuahman Purba (45 tahun), seorang karyawan swasta yang beralamat di Huta Pondok Terang, Desa Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Merangir II, diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Ketua BUMNag Unggul Jaya.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2