BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Puluhan peternak ayam broiler di Lamongan melakukan aksi damai di depan Kantor DPRD Lamongan dan Polres Lamongan, Rabu (1/10/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap gangguan dari oknum aparat penegak hukum (APH) yang dinilai meresahkan usaha peternakan rakyat, pasalnya APH dalam melakukan sidak kandang tanpa disertai surat tugas resmi serta tanpa pendampingan dinas terkait.

Ketua Paguyuban Peternak Ayam Broiler Lamongan, Aminarto, menegaskan bahwa peternak selama ini sudah mengurus izin resmi sesuai aturan Undang-Undang Cipta Kerja. Namun, di lapangan masih sering didatangi pihak tak berwenang yang meminta persyaratan tambahan hingga memaksa hadir ke kantor tanpa surat resmi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Sejak Januari lalu kami sudah melapor ke DPRD dan audiensi dengan Bupati. Tapi sampai sekarang gangguan belum berhenti. Kami ingin ada kejelasan aturan, khususnya soal perizinan usaha,” ujar Aminarto.

Ia menambahkan, mayoritas peternak di Lamongan merupakan pelaku UMKM yang seharusnya masuk kategori usaha kecil sesuai Permentan Nomor 14 Tahun 2020. Namun, ada oknum yang justru menggunakan aturan berbeda hingga menyinggung hal-hal yang tidak relevan seperti hak paten.

Beberapa peternak di Kecamatan Kembangbahu dan Kedungpring mengaku pernah didatangi pihak yang mengaku aparat. Meski tanpa ancaman langsung, mereka merasa ditekan karena dipanggil hanya lewat telepon tanpa prosedur resmi.

“Kalau resmi harus ada surat panggilan. Kami sepakat tidak menanggapi panggilan lisan seperti itu,” jelas Aminarto.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2